Susah Daftar BLT UMKM Via Online? Tenang! Begini Cara Mudah untuk Daftar Via Offline

12 September 2020, 12:03 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Zona Jakarta/

HALOYOUTH.COM - Sejak Jumat 11 September malam, para pelaku UMKM mengaku kesulitan untuk mengakses pendafaran secara online di link: https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Laman tersebut tidak bisa dibuka, entah karena memang sudah ditutup atau jaringan server yang down.

Namun tenang, para pelaku UMKM tetap bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara offline lho!

Baca Juga: BLT Rp500 Ribu per KK bakal Cair Bulan Ini, Begini Cara Ceknya

Pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Namun ada kriterianya.

Pertama pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan yang kedua, pelaku usaha harus merupakan WNI.

Kemudian, pelaku usaha harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Ada Bansos Lagi, Cek dengan Cara Ini Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan

Mempunyai usaha mikro juga harus dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM.

Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT.

Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar.

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yang terdiri dari dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing

Baca Juga: Belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mudah untuk Cek Via WA

Seperti diberitakan, pemerintah telah menyiapkan bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 2,4 juta.

Proses pencairannya hanya bisa dilakukan satu kali.

Per 30 Agustus, dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen. Pemberian bantuan tersebut ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.***

Editor: Andreas

Sumber: siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler