Parkir Motor di Jalan Gerbang Pemuda Senayan Ini Harus Bayar Rp20rb, Pemda DKI Diminta Turun Tangan

21 April 2024, 16:33 WIB
Ilustrasi Parkir Liar /Pexels.com//

HALOYOUTH - Seorang netizen membagian sebuah video ketika dia dan kawannya membayar parkir. Tidak ada hal yang istimewa dalam tampilan video itu, hanya saja, pemilik video mengaku bahwa dia harus membayar lebih tinggi berkali-kali lipat dari biaya parkir biasanya.

Ia mengaku digetok harus membayar sebesar Rp20.000 di lokasi tersebut, padahal itu hanya parkir motor.

"Gila Parkir Motor di Jalan Gerbang Pemuda Senayan aje ditembak 20rb, tepatnya didepan Mall Senayan atau depan Restoran Danau Sentani," tulis pmilik akun x.com @KepaArgawinata7

Menanggapi unggahan tersebut, beberapa netizen menandai akun official pemerintah setempat agar segera menertibkan pelaku parkir liar di daerah itu.

"Min @DivHumas_Polri ini sih pemerasan namanya bukan bayar parkir.. tolong tertibkan Min," tulis netizen

"erima kasih atas laporannya, pak. Jadi tau untuk tidak markir diluar gedung. Nanti ditembak," kata netizen lainnya.

Baca Juga: Kucing Ini Cuma Mau Neduh, Tapi Berulang Kali Ditendang, Netizen Geram Hingga Rame-Rame Buru Pelaku di Sosmed

Baca Juga: Kocak, Seorang Maling Kena Prank Pemilik Kios, Netizen: kadal kok di kadali

Tidak hanya itu, pemilik video juga melaporkan hal itu langsung melalui aplikasi Pemerintah DKI Jakarta, meski saat ini, laporan itu masih berstatus 'Menunggu'.

Untuk diketahui, Parkir Liar merupakan aktivitas ilegal yang membuat pelaku bisa bisa dipenjara. Pelaku bisa dijerat Pasal 368 KUHP dan bisa diancam dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," bunyi Pasal 368 KUHP.***

Editor: Rifqiyudin

Tags

Terkini

Terpopuler