HALOYOUTH.COM - Pemerintahan Kasultanan Yogyakarta yang dipimpin oleh Sultan Hamengkubuwono X memecat 2 orang pejabat sekaligus adik tiri Sultan Hamengkubuwono X.
Pemecatan yang dilakukan Sultan Hamengkubuwono X kepada 2 orang yakni Penggede (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Keraton Yogyakarta dan Penggede Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta bukan tanpa alasan.
Pasalnya menurut Sri Sultan Hamengkubuwoni X yakni GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat yang meduduki jabatan tersbut tidak melakukan tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Spoiler Sinetron Ikatan Cinta 22 Januari 2021, Fakta Pembunuhan Roy Perlahan Terkuak
Menurut Sultan Hamengkubuwono X, baik GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat selama 5 tahun tidak melakukan tugasnya dan tanggung jawabnya dan selama 5 tahun pula Sulhan HB X telah memberikan toleransi.
Sultan Hamengkubuwono X juga menjelaskan bahwa keduanya mendapatkan gaji dari anggaran APBD Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga apabila tidak melakukan tugas sesuai kewajiban dan tanggung jawab, Sri Sultan berhak memecat keduanya.
Sultan Hamengkubuwono X pun menepis anggapan bahwa pemecatan GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat karena keduanya termasuk yang menolak Sabdatama dan Sabdaraja yang dikeluarkan Sultan HB X pada tahun 2015 lalu.
Baca Juga: Update Spoiler Drakor Mr. Queen Episode 13: Raja Cheoljong Mulai Melakukan Perlawanan
Dikutip dari Jurnal Gaya melalui ANTARA, anggapan mengenai Sultan HB X yang memecat GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat karena menolak Sabdatama dan Sabdaraja tidaklah mendasar.