Sultan Hamengkubuwono X Pecat 2 Adik Tirinya, Keduanya Dianggap 5 Tahun Makan Gaji Buta

- 22 Januari 2021, 10:30 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, di kompleks Kepatihan  Pada Jumat (9/10) memberikan pernyataannya untuk menuntut hukum secara pidana bagi perusuh dalam demo di Yogyakarta terkait UU Cipta Kerja
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, di kompleks Kepatihan Pada Jumat (9/10) memberikan pernyataannya untuk menuntut hukum secara pidana bagi perusuh dalam demo di Yogyakarta terkait UU Cipta Kerja /Humas Pemda DIY

Sultan Hamengkubuwono X pun memberikan contoh seperti KRT Jatiningrat yang menjabat sebagai Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta dan KGPH Hadiwinoto yang menajabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Parasrayabudaya masih tetap melakukan tugas dan kewajibannya meski keduanya meolak Sabdatama dan Sabdaraja yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X.

"Nggak ada hubungannya. Ya kan wong nyatanya yang nggak setuju sama saya kalau tetap dia melaksanakan tugas sebagai penghageng juga nggak saya berhentikan. Mas Jatiningrat, Mas Hadiwinoto kan juga tetap kerja. Karena dia juga melaksanakan tugas,", ungkap Sultan Hamengkubuwono X.

Memanggapi keuputsan pemecatan dirinya oleh Sultan HB X, GBPH Prabukusumo menyebut bahwa pemecatan dirinya tidak sah karena baik dirinya maupun GBPH Yudhaningrat dirasa tidak melakukan kesalahan yang menadi penyebab keduanya dipecat dari jabatan yang keduanya emban.

Menurutnya bahwa pemecatan dirinya dan adiknya seharusnya tidak dilakukan Sultan.

Jabatan yang sebelumya diisi oleh GBPH Prabukusumo pun diisi oleh oleh GKR Bendara.

Selanjutnya jabatan yang sebelumnya diisi oleh GBPH Prabukusumo, sekarang diisi oleh GKR Mangkubumi sekaligus putri sulung Sultan HB X.***

 

Halaman:

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: jurnalgaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah