Sultan Hamengkubuwono X pun memberikan contoh seperti KRT Jatiningrat yang menjabat sebagai Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta dan KGPH Hadiwinoto yang menajabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Parasrayabudaya masih tetap melakukan tugas dan kewajibannya meski keduanya meolak Sabdatama dan Sabdaraja yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X.
"Nggak ada hubungannya. Ya kan wong nyatanya yang nggak setuju sama saya kalau tetap dia melaksanakan tugas sebagai penghageng juga nggak saya berhentikan. Mas Jatiningrat, Mas Hadiwinoto kan juga tetap kerja. Karena dia juga melaksanakan tugas,", ungkap Sultan Hamengkubuwono X.
Memanggapi keuputsan pemecatan dirinya oleh Sultan HB X, GBPH Prabukusumo menyebut bahwa pemecatan dirinya tidak sah karena baik dirinya maupun GBPH Yudhaningrat dirasa tidak melakukan kesalahan yang menadi penyebab keduanya dipecat dari jabatan yang keduanya emban.
Menurutnya bahwa pemecatan dirinya dan adiknya seharusnya tidak dilakukan Sultan.
Jabatan yang sebelumya diisi oleh GBPH Prabukusumo pun diisi oleh oleh GKR Bendara.
Selanjutnya jabatan yang sebelumnya diisi oleh GBPH Prabukusumo, sekarang diisi oleh GKR Mangkubumi sekaligus putri sulung Sultan HB X.***