Kehilangan Pekerjaan di Tengah Pandemi? Anda Bisa dapatkan Bansos dari Pemerintah Ini lho!

- 7 Februari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos /Pixabay/EmAji

HALOYOUTH.COM - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sebesar Rp300.000 dikabarkan diperpanjang hingga 2021.

Program ini dibuat untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

BST dijadwalkan cair pada Januari, Februari, Maret, dan April 2021.

Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT Ibu Rumah Tangga atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) Rp 200 Ribu per Bulan

Target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya akan menerima uang sejumlah Rp300.000.

Akan tetapi perlu diperhatikan, Penerima Manfaat (KPM) BST Rp300.000 yang memiliki kriteria tertentu.

Bagi KPM yang ingin mendapatkan dana bansos BST Rp300.000 dari Kementerian Sosial (Kemensos) harus memenuhi persyaratan dari pemerintah.

Berikut ini syarat penerima bansos untuk khusus untuk program BST dari Kemensos Rp300.000 Tahun 2021, di antaranya:

Baca Juga: Dana BST Rp300 Ribu Cair Bagi Pemilik KIS, Segera Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT atau RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat.

Ini berarti calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT atau RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BST Kemensos Rp300.000 akan diberikan secara tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara tunai bisa langsung menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Pencairan akan dilakukan di Kantor Pos Indonesia terdekat.

Namun, sebelum melakukan pencairan dana Bansos BST Rp300.000, para KPM wajib mengecek nama penerima di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Waspada Penipuan Situs Prakerja Gelombang 12 dan Email Tidak resmi yang Beredar di Media Sosial

Berikut ini cara cek penerima bansos sebesar Rp300.000 dari Kemensos.

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan di cek seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS. Namun, untuk lebih mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.

6. Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima bansos atau tidak.***

Editor: Andreas

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah