Info Lengkap Bantuan untuk Mahasiswa, Perhatikan Cara Ini Agar Anda Bisa Dapat Bantuan dari Program KIP Kuliah

- 15 Februari 2021, 18:44 WIB
Bantuan untuk mahasiswa melalui program KIP Kuliah
Bantuan untuk mahasiswa melalui program KIP Kuliah /

HALOYOUTH.COM - Kabar baik untuk anak muda, pasalnya pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka program bantuan untuk mahasiswa.

Bantuan untuk mahasiswa ini berupa KIP Kuliah 2021.

Untuk mengetahui nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan bisa melakukan login di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ada Bantuan untuk Mahasiswa, Perhatikan Hal-hal Penting Terkait Program KIP Kuliah 2021 Ini

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu, tetapi memiliki potensi akademik yang baik.

Tahun 2021 ini, Kemendikbud menargetkan lebih dari 1 juta mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Seperti dilansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, KIP Kuliah memberikan sejumlah pembiayaan, diantaranya yakni bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

Kemudian, bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
Subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Baca Juga: BERUNTUNG! Sosok Gadis Inilah yang Berhasil Kencan dengan Jungkook BTS

Namun ada jangka waktu pemberian KIP Kuliah sesuai jenjang pendidikan dan program yang diambil.

Program reguler:

1. Sarjana: maksimal 8 semester
2. Diploma empat: maksimal 8 semester
3. Diploma tiga: maksimal 6 semester
4. Diploma dua: maksimal 4 semester
5. Program profesi
6. Dokter: maksimal 4 semester
7. Dokter gigi: maksimal 4 semester
8. Dokter hewan: maksimal 4 semester
9. Ners: maksimal dua semester
10. Apoteker: maksimal dua semester
11. Guru: maksimal dua semester.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar KIP Kuliah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Kedua, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Ketiga, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Sementara itu, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat artikan dengan:

1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Begini Fakta Kondisi Ashanty Positif Covid-19, Alami Demam hingga Singgung Soal Arsy yang Terus Menangis

Hal itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 Ribu.

Nantinya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi. *** (Iyud Walhadi/ Isu Bogor)

 

 

Editor: Purnama

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah