Baca Juga: Ada Bantuan untuk Mahasiswa, Perhatikan Hal-hal Penting Terkait Program KIP Kuliah 2021 Ini
Dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com melalui laman resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikut cara dan syarat pendaftaran KIP Kuliah 2021.
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA/SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau alumni lulusan dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik atau memiliki prestasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah.
3. Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu persyaratan dibawah.
- Kepemilikan program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam densil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk Perguruan Tinggi.