HALOYOUTH.COM – Pemerintah terus berupaya untuk membantu pemuda Indonesia dalam mencapai mimpinya, salah satunya melalui Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA/SMK sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Program KIP Kuliah ini masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Pada tahun 2021 pemerintah akan menargetkan kuota KIP Kuliah kepada 200.000 calon mahasiswa.
Pendaftaran akun KIP Kuliah ini mulai dibuka pada 08 Februari 2021 – 31 Oktober 2021.
Dalam program KIP Kuliah, penerima akan diberikan bantuan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester yang secara otomatis akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi.
Sedangakan untuk bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu yang akan diberikan pada setiap bulannya.
Baca Juga: Ada Bantuan untuk Mahasiswa, Perhatikan Hal-hal Penting Terkait Program KIP Kuliah 2021 Ini
Dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com melalui laman resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikut cara dan syarat pendaftaran KIP Kuliah 2021.
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA/SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau alumni lulusan dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik atau memiliki prestasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah.
3. Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu persyaratan dibawah.
- Kepemilikan program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam densil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk Perguruan Tinggi.
5. Diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Selain persyaratan di atas, berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Nasional Sekolah (NPSN) dan email aktif untuk pemberitahuan nomor verifikasi.
Untuk pendaftaran KIP Kuliah anda dapat mengunjungi kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps. ***