Kominfo Minta Youtube Blokir Konten Jozeph Paul Zhang, Jubir: Tidak Dapat Ditoleransi

- 20 April 2021, 20:21 WIB
Jozeph Paul Zhang pelaku penistaan agama yang mengaku sebagai nabi ke-26 masih berpaspor WNI dan halal untuk diburu.
Jozeph Paul Zhang pelaku penistaan agama yang mengaku sebagai nabi ke-26 masih berpaspor WNI dan halal untuk diburu. /YouTube Jozeph Paul Zhang

HALOYOUTH - Juru Bicara (Jubir) Kementerian (Komunikasi dan Informati (Kominfo), Dedy Permadi menilai ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang di media sosial tidak bisa ditoleransi.

"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kominfo," katanya, dikutip HALOYOUTH dari Antara pada Selasa 20 April 2021.

Selain itu, Kominfo juga meminta Youtube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian oleh Paul Zhang. Sebanyak 13 konten diblokir hari ini, sementara tujuh konten pada Senin 19 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Tensi Darah Tinggi? Coba Konsumsi 5 Makanan Ini

Dedy menegaskan pemblokiran konten suah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A, bahwa

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Selain UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Chelsea vs Brighton: Misi The Blues Rebut Empat Besar

Definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah