Belum Ada Kejelasan Dari Para Obligor Kasus BLBI, Mahfud: Mereka yang Tidak Kooperatif Bisa Diseret ke Pidana

- 4 Juni 2021, 15:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. / Antara/Menko Polhukam/

HALOYOUTH - Para obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif dan proaktif bisa diseret ke ranah hukum pidana. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD dalam konferensi pers.

“Kalau terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, supaya ini diingat kalau disengaja, melanggar keperdataan, ini bisa saja nanti berbelok ke pidana,” ujar Mahfud tegas dalam Konferensi Pers setelah Pelantikan Satgas BLBI di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021, dikutip haloyouth.pikiranrakyat.com dari antara

Tambah Mahfud, para obligor dan debitur tidak akan bisa bersembunyi atau mangkir dari kasus ini, karena bagaimanapun pemerintah telah mengantongi daftar nama seluruh pihak yang terlibat.

Untuk itu, dirinya meminta kerjasamanya dengan para pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik karena masalah ini menyangkut uang negara.

Baca Juga: Putin Tak Gentar dengan Biden Jelang KTT Juni 2021 Nanti

Pihak pemerintah, kata Mahfud, akan menyambut baik jika terdapat obligor atau debitur kasus BLBI yang proaktif yakni datang secara mandiri untuk menyelesaikan masalah baik menyerahkan barang, aset, maupun uang.

“Jadi kami tahu anda pun tahu. Jangan, tidak usah saling membuka. Mari kooperatif saja. Kami akan bekerja ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara,” tegasnya.

Mahfud menerangkan, kasus hukum yang masuk dalam ranah perdata ini dapat dialihkan ke hukum pidana apabila para obligor dan debitur telah tahu bahwa mereka memiliki utang namun tidak mau mengakuinya.

Selain itu, para obligor dan debitur kasus BLBI yang dengan sengaja memberikan bukti palsu dan selalu mangkir dari panggilan juga dapat dimasukan ke ranah pidana.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x