Tagar 'Mahasiswa Mati Suri' Ramaikan Revisi Undang-undang KUP Tentang Tarif PPN Sembako dan Sekolah

- 12 Juni 2021, 15:36 WIB
Aksi demo mahasiswa Yogyakarta menuntut UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.
Aksi demo mahasiswa Yogyakarta menuntut UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. /(Bagus Kurniawan/Portaljogja.com)

HALOYOUTH – Baru-baru ini terdengar bahwa pemerintah melakukan revisi terhadap UU Perubahan Kelima No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Termaktub pada RUU tersebut bahwa pemerintah menetapkan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan sekolah.

Langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara melalui PPN yang diberlakukan pajak pada sembako dan sekolah dinilai merupakan tindakan yang salah kaprah.

Baca Juga: Sembako Dipajaki, Kritik Keras Said Didu ke Rezim Jokowi: Yang Tersisa di Petani Keringat Warna Kulit Hitam

Pasalnya, berbagai elmen menilai rakyat kecil akan semakin tertindas dengan bahan-bahan sembako naik akibat diberlakukannya PPN.

Tak hanya itu, anak-anak yang berada pada kalangan bawah akan semakin susah untuk mengakses pendidikan.

Mahasiswa yang dianggap memiliki jiwa sosial tinggi dan refleks terhadap kasus politik telah dianggap hilang eksistensinya hingga ramai di media sosial dengan tagar #mahasiswamatisuri.

Aliansi mahasiswa kini sudah bungkam dan vakum terhadap isu politik yang terjadi di negerinya sendiri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Revisi Terbatas, Mahfud MD Beberkan Ada 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi

Rakyat merindukan sosok mahasiswa yang melindungi dan berjuang untuk menentang isu politik yang dapat merugikan banyak pihak.

Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas dan beberapa kota melakukan demonstrasi untuk menentang Undang-undang cipta kerja pada beberapa bulan silam.

Namun, kasus ini tidak mendapat perhatian serius dari mahasiswa yang tidak terdengar suara demonstrasi sebagai upaya melawan penindasan.

Baca Juga: Mahfud MD Akui Korupsi di Era Jokowi Lebih Masif Dibandingkan Orde Baru

#Mahasiswamatisuri merupakan sindiran kepada mahasiswa yang tidak lagi krtisi terhadap RUU perubahan kelima no.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Menteri Sri Mulyani akan menjelaskan terkait revisi Undang-undang yang dilakukan secara rinci dalam rapat paripurna DPR RI mendatang.

Meskipun begitu, RUU tersebut telah banyak merisaukan rakyat kecil.

Keberadaan mahasiswa ditengah konfigurasi politik adalah titik harapan rakyat.

Baca Juga: Polemik TWK KPK, Ini 3 Tuntutan PKS ke Presiden Jokowi

Namun, #mahasiswamatisuri yang tidak lagi peduli terhadap rakyat dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil.

Kendati demikian, pemerintah dianjurkan untuk mencari langkah lain untuk memperbaiki keuangan negara tanpa menetapkan tarif PPN pada sembako dan sekolah.

Tetapi, dengan isu mencuat #mahasiswamatisuri terdengar kabar pula bahwa ada mahasiswa yang menyuarakan aspirasinya untuk berjuang demi rakyat Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Soal Potensi Gelombang Covid-19 di Tempat Wisata

Sebagaimana dikutip dari laman Twitter @Darss87135283 dengan caption yuk yuk bangkit, masih ada harapan.

Video yang diunggah pun tersirat beberapa kelimat semangat perjuangan, seperti berikut:

“Hidup mahasiswa Indonesia, hidup Mahasiswa Gajah Mada, hidup rakyat Indonesia.”

“Hidup BERHARAP pada mahasiswa”

“Namun harapan bukanlah satu-satunya syarat suatu perubahan”

“Indonesia berdiri di atas tiang harapan”.

“Namun, harapan dan optimisme tidak dapat berdiri sendiri tanpa keberanian perjuangan untuk mewujudkannya.”

Baca Juga: Hamas Surati Presiden Jokowi, Ini Permintaannya Kepada Indonesia

Aliansi mahasiswa sangatlah berpengaruh terhadap arah kemajuan negeri atas rakyat-rakyatnya yang sejahtera.***

Editor: Muhammad Jejen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah