"Sudah tes urine dan dinyatakan positif metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut." imbuhnya.
Ketiganya juga terbukti memiliki satu klip narkoba jenis sabu dan alat hisap atau bong.
Baca Juga: Fakta Menarik Dibalik Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terkait Narkoba
Dengan barang bukti dan hasil urine yang positif, ketiganya akan dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sampai saat ini, keluarga Nia maupun Ardi engan memberikan klarifikasi atas kasus yang menjerat keduanya.***