Soal Temuan Pungli Bansos, Walikota Tangerang Bagikan Layanan Pengaduan Bansos dan BPNT

- 30 Juli 2021, 10:42 WIB
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah /Foto : laman resmi Pemkot Tangerang/

"Pelaku praktek pungutan liar atau Pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423, Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun, Pasal 423 ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 6 tahun," Ucap Arief sebagaimana dilansir Haloyouth.com dari akun instagram @ariefwimansyah ada Kamis 30 Juli 2021.

Selain itu Arief juga berharap kepada warganya yangelihat atau mengalami kejadian praktek Pungli untuk tidak takut untuk melaporkannya.

Baca Juga: Usung Semboyan Bersatu untuk Bangkit, PT Pos Indonesia Siap Salurkan Bansos Tunai Rp600 Ribu

"Jangan Risau jika melihat atau mengalami langsung tindak Pungli alias Pungutan Liar Bansos dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," Kata Arief.

Walikota Tanggerang ini juga membagikan nomor telpon pengaduan agar warga Kota Tanggerang dapat melaporkan praktek Pungli.

"Kalian bisa laporkan dimedia Whatsaap 0811 1500 293," lanjutnya.

Baca Juga: Segera Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Rp600 Ribu

Arief juga melakukan ajakan kepada masyarakat Kota Tanggerang untuk mengawal penerimaan bantuan tersebut agar pendistribusiannya tepat.

"Yuk Sama-sama kita kawal pendistribusian bantuan untuk penerimaan manfaat yang tepat," pungkasnya ***

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Instagram @ariefwismansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah