Soal Temuan Pungli Bansos, Walikota Tangerang Bagikan Layanan Pengaduan Bansos dan BPNT

- 30 Juli 2021, 10:42 WIB
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah /Foto : laman resmi Pemkot Tangerang/

 

HALOYOUTH - Menteri Sosial yang dipimpin oleh Tri Rismaharini melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) menyoal bantuan sosial, Sidak ini dilakukan diwilayah Kota Tanggerang Tepat nya di Kecamatan Karang Tengah pada Rabu, 28 Juli 2021.

Dalam Sidak yang dilakukan oleh Kementerian Sosial ini, Tri Rismaharini menemukan adanya pungutan liar (Pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Seorang warga Karang Tengah mengakui, dirinya diminta Rp50.000 setiap penerimaan Bansos yang seharusnya diterima Rp600.000.

Baca Juga: Bantuan PPKM Bansos BST Rp600 Ribu Cair Via Cekbansos.kemensos.go.id Begini Cara Cek Online

Atas kondisi itu, Risma meminta para korban Pungli untuk melapor supaya para pelaku tersebut bisa ditindak lanjuti secara hukum agar Masyarakat bisa sejahtera.

"Tolong bantu kami untuk mengetahui apakah ada pemotongan atau tidak, kalau gini-gini terus tidak akan selesai urusanya dan kapan warga mau bisa sejahtera," kata Risma dalam rekaman vidio yang beredar di Media Sosial.

Walikota Tangerang Arief Wismansyah menindak lanjuti kejadian tersebut dengan memposting pamflet pengaduan Bansos dan BPNT diakun instagramnya @ariefwismansyah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Segera Klik Cekbansos.kemensos.go.id Cek Bantuan PPKM Bansos BST Rp600 Ribu

Dalam postingannya, orang nomor saru di Kota Tangerang ini memberikan peringatan bahwa melakukan praktek Pungli itu akan dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun seperti tertuang dalam pasal 368.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Instagram @ariefwismansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x