Polda Metro Jaya Buka Suara soal Penangkapan Paksa Dokter Richard Lee

- 12 Agustus 2021, 17:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr Richard Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr Richard Lee. /Divisi Humas Polri

HALOYOUTH - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai penangkapan paksa kepada Dokter Richard Lee melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Yusri Yunus.

Kabid Humas menggelar Konferensi Pers di Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa penjemputan serta penangkapan Dokter Richard Lee pada pukul 19.00 WIB Rabu, 11 Agustus 2021, berdasarkan hasil pendalaman pada tanggal 9 Agustus 2021 bahwa Dokter Richard Lee diduga melalukan ilegal akses dimedia sosialnya.

Baca Juga: dr Richard Lee Ditetapkan Tersangka ITE, Bintang Emon: Prosedurnya Kocak

Dari dasar tersebut Polda Metro Jaya langsung melakukan penjempuutan di Palembang, Sumatera Selatan.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik," kata Kombes Yusri dikutip oleh Haloyouth.pikiran-rakyat.com dari media PMJ News pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Kombes Yusri juga menjelaskan bahwa dari hasil penyidikannya Dokter Richard dinyatakan melakukan tindakan ilegal akses serta pencurian akun.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, dr Richard Lee Banjir Dukungan Netizen: Kami Semua di Pihakmu!

"Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," ucap Kombes Yusri.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah