KPK menjelaskan lembaganya sedang membahas kemungkinan menggunakan testimoni bekas Narapidana Koruptor untuk pembelajaran kepada masyarakat tidak melakukan tindakan serupa.
Sementara untuk posisi penyuluh, menurut KPK adalah orang yang lulus uji kompetensi dan tersertifikasi bidang Anti Korupsi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasiona Indonesia (SKNI)
Jadi, unggahan lowongan tersebut adalah Hoax alia tidak benar.