“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” kata Kamaruddin Amin seperti dikutip Haloyouth dari Antara pada 27 Agustus 2021.
Lebih lanjut Komaruddin menjelaskan, terhitung Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi mengeluarkan Kartu Nikah dalam bentuk fisik, menurutnya, pasangan yang menikah pada bulan Agustus hanya mendapatkan kartu nikah digital.
Kartu Nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto suami dan istri dalam satu halaman depan, lengkap dengan keterangan Nama Suami, Nama Istri dan Tanggal Akad.
Bagian atas kartu tertulis nama Kementerian Agama Republik Indonesia diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Sementara pada bagian bawah, terdalat keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta kode pindai yang akan terhubung dengan pusat data Bimas Islam.
Data suami istri tersebur dapat dibaca melalui kode pindai terkoneksi dengan pusat data Bimas Islam Kementerian Agama***