Wanita Hamil Boleh Vaksin Covid-19? Ini Ketentuannya Menurut dr Reisa Broto Asmoro

- 29 Agustus 2021, 08:33 WIB
ILUSTRASI - Syarat-syarat vaksinasi Covid-19 bagi hamil dan jenis vaksin yang digunakan.
ILUSTRASI - Syarat-syarat vaksinasi Covid-19 bagi hamil dan jenis vaksin yang digunakan. /UNSPLASH/camylla93

HALOYOUTH - Covid-19 dapat menyerang siapa saja, dari segala umur, baik anak anak maupun orang tua, baik laki laki maupun perempuan

Oleh karena itu, untuk menghindari penyebaran Virus Corona pemerintah mewajibkan masyarakat untuk di vaksin.

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya vaksin terhadap wanita hamil.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Peringati Hari Anak, Ancol Buka Sentra Vaksin Covid-19 untuk Anak dengan Hadiah Tiket Rekreasi

"Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin COVID-19 kalau sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu," Kata Reisa seperti dikutip Haloyouth.com dari ANTARA pada 29 Agustus 2021.

Alasan bahwa wanita hamil sebaiknya divaksin diusia kehamilan lebih dari 12 Minggu adalah pada trimester kedua kandungan sudah semakin kuat.

Rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter.

Baca Juga: Bisakah Lanjut Vaksin Tahap Dua Usai Terpapar Covid-19 pada Vaksin Tahap Pertama? Begini Kata Kemenkes

Selain itu, diusia ini tulang dan tengkorak calon bayi juga semakin mengeras dan kemampuan dengarnya ikut meningkat, kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama.

Tak hanya itu wanita hamil disarankan untuk mengonsultasikan keinginan vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.

Setelah itu, pastikan semua prasyarat dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin, yakni tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x