BEJAT! Selain Memperkosa dan Sebagian Sudah Melahirkan, HW Tega Lakukan Hal Ini Pada Korban

- 11 Desember 2021, 19:37 WIB
BEJAT! Selain Memperkosa dan Sebagian Sudah Melahirkan, HW Tega Lakukan Hal Ini Pada Korban
BEJAT! Selain Memperkosa dan Sebagian Sudah Melahirkan, HW Tega Lakukan Hal Ini Pada Korban /Pixabay/

Menurutnya, hukuman yang diberikan pada HW harus setimpal dan juga harus dijerat pasal eksploitasi anak.

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak," ucap Nahar, dikutip Haloyouth.com dari laman PMJ News pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Baca Juga: NGERI! Bahas Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dedy Corbuzier: Hukum Mati...

"Sesuai pasal 76i juncto Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," jelas Nahar.

Selain itu pihaknya berharap tersangka (HW) harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, lantaran HM sudah meliputi dua kasus, diataranya pemerkosaan maupun eksploitasi anak.

"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," tutur Nahar.

Meskipun demikian, ia juga membeberkan karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung.

Baca Juga: Pesantren Binaan Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Bandung Ditutup, Begini Kata Kemenag

Terkait dengan koordinasi itu dilakukan dalam rangka pemulihan dan penanganan terhadap santriwati dari pelaku (HW)

Guru berinisial HW tersebut mengungkapkan bahwa perbuatan bejatnya telah ia lakukan dari tahun 2016 sampai 2021.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah