HALOYOUTH - Masih ramai diperbincangan publik terkait adanya kasus yang kemarin viral di berbagai media sosial Indonesia.
Pasalnya adanya kasus pemerkosaan oleh salah seorang guru pesantren di wilayah Bandung Jawa Barat.
Kasus pemerkosaan itu diketahui dilakukan oleh seorang guru tersebut yang berinisial HW kepada 12 santriwati atau murid pesantrennya sendiri.
Adapun terkait itu, HW ternyata tidak hanya memperkosa 12 santriwatinya, akan tetapi dari perlakuannya itu ada sebagian santriwati yang sudah melahirkan.
Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan sikap terhadap guru pemerkosa santriwati tersebut
Tidak hanya itu, selain memperkosa 12 santriwatinya ada hal lain, tersangka HW tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta-minta sumbangan.
Baca Juga: Profil Kris Wu, Mantan Anggota EXO yang Dituding telah Perkosa 30 Perempuan
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai guru berinisial HW (36), tidak cukup hanya diancam hukuman kebiri.