Charlie Wijaya Dituntut Pencemaran Nama Baik Usai Dampingi Korban Robot Trading EA Copet, Begini Katanya

- 19 Maret 2022, 21:12 WIB
Charlie Wijaya mendamping para korban trading ilegal EA Copot
Charlie Wijaya mendamping para korban trading ilegal EA Copot /Dok. PRMN/

HALOYOUTH – Kasus robot trading ilegal semakin menguat. Para korban dugaan penipuan itu pun mulai berani angkat bicara. Seperti yang dilakukan sejumlah korban penipuan EA Copet. Bersama sang pendamping, Charlie Wijaya, mereka membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Namun, pelaporan itu justru berujung ancaman. Charlie sebagai pendamping yang juga pegiat media sosial mendapatkan ancaman akan dilaporkan atas pencemaran nama baik.

Ancaman itu diduga datang dari salah satu afiliator yang turut dilaporkan ke polisi bersama dengan EA Copet.

Dilansir Haloyouth.com dari Pikiran Rakyat pada Sabtu, 19 Maret 2022, Charlie rupanya banyak memberikan pendampingan kepada korban investasi bodong semacam saran dan masukan. Itulah yang membuat para korban juga berani untuk melapor ke polisi.

Baca Juga: Lebih Gila dari Binomo dan Quotex, Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Diduga Capai Rp5 Triliun

Namun ternyata, upaya Charlie untuk mendapatkan hak-hak para korban justru berbuah ancaman. Ada pihak yang menyebut dirinya telah mencemari nama baik orang sehingga dilaporkan ke polisi pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.

Padahal menurutnya, apa yang ia lakukan hanyalah mendapatkan hak-hak korban dan tidak ada sangkut pautnya dengan pencemaran nama baik seseorang. Ia bahkan mengancam balik pelapor jika tuduhannya tidak benar.

“Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut. Jika saya tak terbukti bersalah, saya akan tuntut balik Rp1 T,” katanya.  

Ia merasa bahwa afiliator adalah yang punya peluang tinggi untuk mendapatkan jeratan hukum. Terlebih jika afiliator tersebut sudah mendapatkan banyak keuntungan dari investasi bodong yang ia jalankan.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x