Bharada E Sebut Kronologi Kasus Penembakan Brigadir J Direkayasa

- 8 Agustus 2022, 12:20 WIB
Bharada E
Bharada E /Antara/

HALOYOUTH – Ada kabar mengejutkan terbaru dari kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Rupanya kronologi penembakan Brigadir J yang disampaikan ke publik adalah rekayasa belaka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Dituturkan Deolipa, semua hal yang diungkapkan Bharada E sejauh ini hanyalah mengikuti skenario yang ada.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J oleh Tim Dokter Forensik, Kapolri Bakal Ungkap Kebenaran Ini

"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa. Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” ujar Deolipa, seperti dikutip Haloyouth.com dari Pikiran Rakyat pada Senin, 8 Agustus 2022.

Deolipa menyebut Brigadir E akhirnya mengungkapkan semuanya karena dirinya sudah pasrah.

"Akhirnya dia terbuka mata hatinya dan dia mulai plong mulai merasa nyaman, mulai merasa tenteram, dan karena dia berpasrah sama Tuhan, ya sudah,” tuturnya.

Baca Juga: Legenda Bulutangkis Malaysia Mantan Murid Rexy Mainaky Tersandung Skandal Kasus Penipuan

Lebih lanjut Deolipa mengungkapkan bahwa Bharada E sudah memberitahukannya apa yang terjadi pada kejadian tersebut.

“Dia kemudian menceritakan apa yang sebenarnya terjadi melalui hati nuraninya apa yang sebenarnya terjadi pada masa-masa kemarin," katanya.

Selanjutnya pihak kepolisian akan mencocokkan data yang ada dari pengakuan terbaru Bharada E itu.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan dengan Mutilasi di Bekasi: Pelaku Sakit Hati Karena Istrinya Pernah Dicabuli

"Sehingga kemudian dicocokkan oleh penyidik apa yang dia sampaikan dengan data pada saksi dan maupun bukti-bukti yang ada nyatanya autentik akurat. Artinya, kalau kemarin adalah simpang siur, kalau sekarang artinya tidak, karena dia sudah berbicara. Tinggal dalam penguatan saksi-saksi lain, saksi pendukung dan bukti-bukti," tutupnya.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah