Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk penerima PKH 2022
Apabila anda tidak masuk dalam syarat penerima PKH 2022, tetapi tidak masuk mendapatkan bansos Kemensos, bisa mendaftar melalui DTKS. Berikut Caranya;
- Mendaftarkan diri ke Dinas Sosial domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan miskin dari Kantor Kelurahan.
- Kamu juga bisa daftar DTKS 2022 di aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload di Play Store dan App Store.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap 2? Cek di Sini
Setelah daftar dan login, gunakan fitur 'Daftar Usulan'. Kamu bisa daftarkan lebih dari satu keluarga.
Cara cek penerima PKH 2022
Selain di aplikasi Cek Bansos Kemensos, kamu juga bisa cek daftar nama penerima secara berkala di cekbansos.kemensos.go.id dengan input NIK KTP, nama asli dan identitas domisili.
Besaran nominal PKH tahap 4 2022:
- Ibu hamil Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/bulan