Cek Bansos Ibu Hamil dan Balita 2022 Dapat Bantuan Senilai Rp750 Ribu Tiap Bulan, Simak Penjelasannya

- 22 September 2022, 05:30 WIB
Cek bansos ibu hamil dan balita 2022
Cek bansos ibu hamil dan balita 2022 /valeria_aksakova/Freepik/

HALOYOUTH - Segera cek bansos ibu hamil dan balita 2022 melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, atau bisa cek daftar penerima secara berkalaa melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk anda yang ingin mengetahui terdaftar sebagai penerima bansos ibu hamil bisa melalui situs resmi Kemensos dan input NIK KTP, nama asli, dan identitas asli.

Berikut penjelasan lengkap untuk cara cek bansos ibu hamil 2022.

Baca Juga: AWAS PENIPUAN! Cek Penerima BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap 2 Kunjungi Link Resmi di Sini

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan kabar bahagia bagi ibu hamil.

Pasalnya, bagi anda yang sedang mengandung akan mendapatkan bansos melalui program PKH.

Bansos PKH ibu hamil ini akan dicairkan melalui 4 tahap, dengan jumlah total senilai Rp3 juta.

Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap 2 Cair, Jika Tak Punya Bank Himbara Lakukan Ini

Dilansir dari laman Kemensos, bansos ibu hamil akan disalurkan melalui bank milik BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN)

Adapun rincian jadwal penyaluran PKH 2022 melalui 4 tahapan diantaranya;

1. PKH Tahap 1: Januari, Februari, Maret
2. PKH Tahap 2: April, Mei, Juni
3. PKH Tahap 3: Juli, Agustus, September
4. PKH Tahap 4: Oktober, November, Desember

Bagi anda yang ingin mendapatkan PKH 2022 bansos Kemensos, harus memenuhi syarat-syarat sebagai penerima, diantaranya;

1. Termasuk keluarga miskin atau pra sejahtera yang terkonfirmasi dari data kelurahan domisili dan para tetangga.

2. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui.

3. Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.

4. Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.

5. Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun.

6. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Dengar Ini, Kemnaker Sudah Terima Data BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap 2, Cair Setelah Langkah Ini

Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk penerima PKH 2022

Apabila anda tidak masuk dalam syarat penerima PKH 2022, tetapi tidak masuk mendapatkan bansos Kemensos, bisa mendaftar melalui DTKS. Berikut Caranya;

- Mendaftarkan diri ke Dinas Sosial domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan miskin dari Kantor Kelurahan.

- Kamu juga bisa daftar DTKS 2022 di aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload di Play Store dan App Store.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap 2? Cek di Sini

Setelah daftar dan login, gunakan fitur 'Daftar Usulan'. Kamu bisa daftarkan lebih dari satu keluarga.

Cara cek penerima PKH 2022

Selain di aplikasi Cek Bansos Kemensos, kamu juga bisa cek daftar nama penerima secara berkala di cekbansos.kemensos.go.id dengan input NIK KTP, nama asli dan identitas domisili.

Besaran nominal PKH tahap 4 2022:

- Ibu hamil Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/bulan

- Anak usia dini Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Anak SD Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

- Anak SMA Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

Orang disabilitas berat Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.

- Orang lanjut usia 70 ke atas Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.

Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Online Lewat HP, Segera Cairkan BSU 2022 Rp600 Ribu

Demikian cara cek bansos ibu hamil 2022 melalui program PKH yang bisa bermanfaat bagi anda.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah