Sebagai informasi, PLD merupakan TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT No.19 Tahun 2020, berikut tugas pendamping desa
- Melakukan Pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berlangsung lokal desa.
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari desa yang berkaitan dengan impelemntasi SDGs Desa, kerjasama antar desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID.
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID
- Meningkatkan kapastias diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.***