Kemenparekraf Buka Program BIP Hingga 7 Agustus 2020

- 16 Juli 2020, 12:50 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama ketika kampanye penerapan protokol kesehatan. Foto: Instagram @wishnutama
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama ketika kampanye penerapan protokol kesehatan. Foto: Instagram @wishnutama /Foto: Instagram @wishnutama/

HALOYOUTH – Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Kemenparekraf) membuka bantuan penambahan modal untuk para pelaku usaha bernama Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

BIP bertujuan untuk membantu sektor usaha mulai dari  aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video & animasi, serta sektor pariwisata khususnya usaha homestay dan pariwisata di desa.

Hal tersebut diungkapkan Wishnutama selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam akun resmi Instagramnya.

Baca Juga: Sifat Pesimis Memberikan Dampak Buruk Bagi Kebiasaan Tidur Seseorang

“@kemenparekraf.ri  dalam salah satu fungsinya sebagai fasilitator, memulai program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) yang memberikan tambahan modal kerja dan atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” tulis @wishnutama, Rabu 15 Juli 2020.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Kesehatan tetap menjadi prioritas utama dalam masa pandemi ini, namun upaya untuk menggerakkan aktivitas perekonomian juga tidak kalah penting. . @kemenparekraf.ri dalam salah satu fungsinya sebagai fasilitator, memulai program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) yang memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif . . Tahapan BIP kali ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berkecimpung dalam 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yaitu: Aplikasi, Game Developer, Kriya, Fesyen, Kuliner, serta Film, Animasi, dan Video. Sementara untuk sektor Pariwisata dikhususkan bagi homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semuanya harus berada di lokasi desa wisata. . Untuk memperoleh bantuan tersebut, terdapat 8 tahapan yang harus dilalui oleh seluruh peserta yaitu pengajuan proposal, seleksi administrasi, mekanisme seleksi substansi, penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen Perjanjian Kerja Sama, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi. . Harapan kami dengan program ini, pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaku utama dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk kesinambungan usahanya dalam masa pandemi ini. #BersamaJagaIndonesia #IndonesiaMaju #AdaptasiKebiasaanBaru

Sebuah kiriman dibagikan oleh wishnutama (@wishnutama) pada

 Dalam akun resmi BIP Kemenparekraf tertulis jumlah maksimal pinjaman dibagi menjadi dua, untuk afirmatif sebesar Rp100 juta, dan reguler adalah Rp200 juta.

BIP resmi dibuka dari 9 Juli sampai dengan 7 Agustus 2020. Untuk memperoleh bantuin ada 8 tahapan yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Britpop; Bermula dari Genre Musik Menjadi Kultur Britania Raya

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x