Pemerintah Beri Tujuh Poin Insentif ke Pekerja dan Industri Media

- 25 Juli 2020, 22:55 WIB
Ilustrasi pekerja media. *Pexels
Ilustrasi pekerja media. *Pexels /Pexels/

HALOYOUTH – Pandemi Covid-19 berdampak buruk bagi semua negara, semua sektor yang ada di tiap negara terserang.

Salah satunya segi ekonomi, banyak pekerja dirumahkan atau diberhentikan sementara selama pandemi ini masih menyerang.

Baca Juga: Mawar de Jongh Mempersiapkan yang Terbaik Jelang Konser Virtual 7 Agustus Mendatang

Dilansir haloyouth.com dari PMJNews.com, Dewan Pers menjelaskan, bahwa pemerintah bersedia memberikan sejumlah insentif ke pekerja dan industri media demi membantu mereka menghadapi tekanan keuangan dari dampak Covid-19.

Selanjutnya Ketua Dewan Pers M. Nuh, menyambut dengan baik dan mengapresiasi serta berterima kasih kepada pemerintah karena wujud perhatiannya terhadap nasib pers yang merupakan pilar ke empat demokerasi.

“Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” ucap Nuh pada Sabtu, 25 Juli 2020.

Baca Juga: Jangan Nikahi 5 Tipe Orang Ini!

Berikut poin-poin yang disampaikan pemerintah dalam pertemuan tersebut, sebagai berikut.

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksanaan Perpres Nomor 72/2020 akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media menjadi tanggungan pemerintah.

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah