Izin Beroperasi Belum Turun, Pekerja Hiburan Malam di Bandung Gelar Aksi Damai

- 3 Agustus 2020, 19:22 WIB
Sejumlah massa aksi pekerja malam membawa poster tuntutan di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 3 Agustus 2020. Aksi ini digelar mendesak agar segera dibukanya kembali tempat pekerjaan mereka yaitu hiburan malam. *Dimas Rahmatsyah
Sejumlah massa aksi pekerja malam membawa poster tuntutan di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 3 Agustus 2020. Aksi ini digelar mendesak agar segera dibukanya kembali tempat pekerjaan mereka yaitu hiburan malam. *Dimas Rahmatsyah /Dimas R/

“Kita udah siapkan namanya protokol kesehatan itu, malahan komplit banget sampai ruang isolasi pun ada, tempat cuci tangan tiap pintu ada jadi kita benar-benar safety banget jika memang ini akan buka kembali” tutur Dodi

Hingga saat ini terhitung sudah kurang lebih selama lima bulan hiburan malam tutup karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kesepakatan Microsoft untuk Mengakuisisi TikTok Tertahan karena Sikap Gedung Putih

Seperti yang diketahui, sebelumnya Wali Kota Bandung terlah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pasal 23 berbunyi kegiatan yang masih dilarang seperti, sektor hiburan; klan malam, karaoke, panti pijat, refleksi, spa, arena bermain anak, dan arena permainan.***

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x