HALOYOUTH – Beberapa bulan belakangan untuk para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta/bulan.
Nantinya program yang bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah disetujui Jokowi akan dibagikan selama empat bulan mulai September hingga akhir Desember 2020.
Baca Juga: Habiskan Dana Negara Rp90,45 M untuk Influencer, BPK RI Diminta Audit oleh Wakil Sekertaris Demokrat
Peserta yang akan memperoleh bantuan ini adalah mereka yang aktif yang tercatat per akhir Juni 2020 di BP Jamsostek.
Saat ini pemerintah tengah menunggu nomor rekening para penerima bantuan dari data BP Jamsostek.
Seperti ditulis Jurnal Presisi dalam “Maaf! Anda Tidak Bisa Mendapatkan Bantuan Rp 600.000 Jika Masuk Dalam Kriteria Ini”, ada dua kriteria pekerja yang tidak dapatkan BSU.
Baca Juga: Lantaran Hutang dan Ingin Miliki Harta Korban, HT Nekat Habisi Satu Keluarga di Sukoharjo
Pertama, para pekerja informal, kebijakan bantuan ini berdasar pada kriteria yang disebutkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau Penerima Upah, jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal," tegas Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto dalam video conference yang dilakukan hari Jumat, 21 Agustus 2020 di Jakarta.
Menilik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan adalah: