Catat, hanya Pekerja Formal saja yang Dapatkan Bantuan Rp600.000

- 23 Agustus 2020, 13:21 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pexels

HALOYOUTH – Hingga saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK masih melakukan pengumpulan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi, data yan diterima.

Baca Juga: Jangan Lakukan Diet yang Salah! Berikut Tips Diet yang Benar untuk Anda

“Tujuannya untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agus Susanto dalam jumpa pers secara virtual, tentang ‘Progress Validasi Data Peserta Penerima Bantuan Subidi Upah’.

Seperti ditulis Pikiran Rakyat dalam “Penerima Bantuan Subsidi Upah Hanya Pekerja Formal”, pemerintah menggelontarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi kepada pekerja yang terdampak Covid-19.

Nantinya nominal yang akan diterima per-orang yaitu Rp600.000 selama empat bulan.

Skema pencairan uang bantuan dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak 2 kali.Pekerja yang akan menerima BSU yaitu hanya pekerja penerima upah atau formal.

Diketahui jumlah penerima sebanyak 15,7 juta orang. Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK Sumarjono mengatakan, pihaknya menyalurkan BSU berdasarkan kriteria yag telah ditetapkan di dalam Peraturan Meteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: [Update] Covid-19 di Dunia pada 23 Agustus 2020, Filipina Ada di Posisi Kedelapan

"Jadi kriterianya sangat jelas, dan kami berdasarkan pada rel yang ada," tuturnya.

Kriteria yang tercantum dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 yaitu, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), kemudian pekerja formal dan merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai Juni 2020, serta memiliki upah dibawah Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah