Sementara itu Kementrian Kesehatan menyampaikan bahwa tanggung jawab pemberian insentif Nakes itu tanggung jawab APBD karena klaim insentif RSUD itu ada di Pemda.
"Klaim insentif RSUD itu oleh Pemda ya bukan ke Kemkes," ungkap Nadia Tarmizi perwakilan Kemenkes saat dikonfirmasi haloyouth via pesan singkat.
Sebagaimana diketahui insentif kesehatan Nakes untuk penanggulangan Covid 19 bersumber dari dari dana BOK, DAU dan DBH.
Baca Juga: Intip Pesona Alam Menawan di Bengkulu, Tenyata Salah Satunya Rumah Pengasingan Bung Karno
Dalam hal ini Pemda berperan menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses pembayaran insentif, hal ini tertuang dalam pedoman aturan surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan.
Sampai berita ini diuturunkan pihak RSDP Kabupaten Serang belum memberikan keterangan perihal yang ditanyakan oleh tim haloyouth.pikiran-rakyat.com.***