Hak Jawab dan Karifikasi RSDP Kab. Serang Atas Pemberitaan Haloyouth Mengenai Tertundanya Insentif Nakes Covid

- 5 September 2023, 14:28 WIB
Potongan Layar Hak JAwab RSDP Kabupaten Serang
Potongan Layar Hak JAwab RSDP Kabupaten Serang /Humas

Di bawah ini kami sampaikan KRONOLOGIS UPAYA PENYELESAIAN PEMBAYARAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI PASIEN COVID-19 DI RSUD dr. DRADJAT PRAWIRANEGARA TAHUN 2022:

1. Pelayanan Covid-19 tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01.07/Menkes/1879/2022 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Covid-2019 Dibayarkan menggunakan APBD Kabupaten Serang Tahun 2022. Untuk itu RSUD dr Dardjat Prawiranegara telah menyampaikan Surat Permohonan Anggaran Insentif Covid-19 untuk Pelayanan Kesehatan Tahun 2022, Namun karena keterbatasan anggaran APBD Tahun 2022, dimana APBD Kabupaten Serang mengalami defisit yang cukup besar pada Tahun 2022 sebagai imbas pandemik covid-19, maka Pelayanan Kesehatan Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan belum dibayarkan dan tidak dianggarkan dalam Anggaran BLUD;

2. Monitoring Analisis Akuntabilitas atas Penanganan Covid-19 terkait Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah yang menangani Covid-19 oleh BPKP mengharuskan RSUD dr Dradjat Prawiranegara mengisi format kinerja Pelayanan Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 Tahun 2021 s/d Tahun 2022 di Bulan Maret 2023;

3. Permohonan rekomendasi pembayaran hutang Insentif Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan RSUD dr Dradjat Prawiranegera kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang dan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr Dradjat Prawiranegara (April 2023);

4. Permohonan rekomendasi pembayaran hutang Insentif Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan RSUD dr Dradjat Prawiranegera kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten;

5. Rekomendasi BPKP atas Pembayaran Insentif Covid-19 Pegawai RSUD dr Dradjat Prawiranegara sebagai upaya mitigasi risiko pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maka terdapat beberapa rencana tindak pengendalian yang dapat dilaksanakan oleh Direksi RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, sebagai berikut :

6. Bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Serang terkait kesiapan penganggaran Penggantian Insentif bagi Tenaga Kesehatan (Pegawai) yang Menangani Covid-19 Tahun 2022 di lingkungan RSUD dr. Dradjat Prawiranegara yang dianggarkan dari APBD/APBD-P Pemerintah Kabupaten Serang, dengan tembusan kepada BPKAD dan TAPD;

7. Menyiapkan nominatif penerima Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Tahun 2022 sesuai ketentuan, dan telah dilakukan verifikasi internal oleh SPI RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, serta telah direviu lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Serang.

8. Mempersiapkan proses penganggaran sampai dengan pertanggungjawabannya sesuaimekanisme/ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan APBD.

9. Untuk Insentif Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Tahun 2022 yang akan dianggarkan dan dibayarkan melalui Dana BLUD, karena adanya keterbatasan APBD Pemerintah Kabupaten Serang, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yaitu:

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Wawancara liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah