Apakah sumber insentif covid di RSDP dari Pemda, BLUD RSDP apa dari Pusat (Kemenkes)?
Klarifikasi:
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01.07/Menkes/1879/2022 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Covid-2019 Bahwa dibayarkan menggunakan APBD Kabupaten Serang, namun karena terjadi defisit pada APBD Kabupaten Serang sehingga akan ditanggulangi oleh Anggaran BLUD RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dengan besaran sesuai dengan kemampuan BLUD.***