Hak Jawab dan Karifikasi RSDP Kab. Serang Atas Pemberitaan Haloyouth Mengenai Tertundanya Insentif Nakes Covid

- 5 September 2023, 14:28 WIB
Potongan Layar Hak JAwab RSDP Kabupaten Serang
Potongan Layar Hak JAwab RSDP Kabupaten Serang /Humas
  • Telah ada penetapan Peraturan Bupati Serang tentang penggantian biaya pelayanan kesehatan dan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanggulangan corona virus disease 2019 di Kabupaten Serang
  • Surat perintah penganggaran dan pembayaran Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Tahun 2022 dari Bupati Serang kepada Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang;
  • Menyiapkan nominatif penerima Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Tahun 2022 sesuai ketentuan, dan telah dilakukan verifikasi internal oleh SPI RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, serta telah direviu lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Serang.
  • Mempersiapkan proses penganggaran sampai dengan pertanggungjawabannya sesuai mekanisme/ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Dana BLUD.

Berapa jumlah Nakes yang belum terima insentifnya?

Klarifikasi:

302 orang terdiri dari dokter, perawat, petugas administrasi dan tenaga kesehatan lainnya.

Langkah yang Sudah Dilakukan Pihak RSDP

Langkah yang sudah dilakukan pihak RSDP untuk klaim pencairan insentif, soalnya menurut Permenkes kalo gak salah batas terakhir pengajuan klaim tanggal 31 agustus 2023, PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) pasal 9 ayat 1 dan 2 paling lambat kalim itu 31 Agustus 2023

Klarifikasi:

Sesuai rekomendasi BPKP, Kami (RSDP) sedang menempuh langkah pengajuan pembuatan Peraturan Bupati terkait Pembayaran Insentif untuk Tenaga Kesehatan yang menanggulangi Covid-19

Di dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang harus diklaim kepada Pemerintah seperti yang disebutkan di Permenkes

No. 23 Tahun 2023 tersebut adalah biaya pelayanan kesehatan pasien covid-19 yang dilayani sebelum terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 bukan klaim insentif tenaga kesehatan yang menanggulangi pasien covid-19 tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam mengupayakan pembayaran insentif covid-19 bagi tenaga kesehatan tersebut RSDP telah melakukan berbagai langkah konkrit sehingga tidak menyalahi regulasi yang berlaku.

Kondisi tersebut juga telah disosialisasikan kepada perwakilan Tenaga Kesehatan yang menangani pasien covid-19 pada bulam Mei 2023.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Wawancara liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah