Teror DC Pinjol AdaKami Meresahkan, Komisi I dan XI Sentil OJK, Mekeng:Kemungkinan Ijinnya Dicabut Kalau...

- 19 September 2023, 15:19 WIB
Apakah Pinjol Adakami Terdaftar di OJK, Rupiah Cepat Apa Terdaftar di OJK? INI Daftar Pinjol Resmi OJK 2022
Apakah Pinjol Adakami Terdaftar di OJK, Rupiah Cepat Apa Terdaftar di OJK? INI Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 /ojk

Baca Juga: Menjaga Etiket Saat Nongkrong di Kafe, 7 piTanda Kalo Kita Sebenarnya Sudah Diusir dari Kafe atau Warung Kopi

"Selain itu, kami juga mendorong OJK bersama Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk semakin intensif melakukan pengawasan dan penindakan dengan memblokir aplikasi pinjol ilegal, sebagai upaya preventif dalam mencegah timbulnya korban baru di kemudian hari.
Bersama dengan itu, kami juga mengimbau pemerintah dan OJK untuk semakin masif melakukan edukasi keuangan, yang tujuan untuk meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat, termasuk terkait hak dan kewajiban sebagai nasabah pinjol" pungkas Puteri.

Sementara itu Farhan yang duduk di Komisi I DPR RI dari Partai Nasdem yang juga menyikapi isue Pinjol AdaKami memberi tanggapan ia menilai ada dua hal penting mengenai isu Fintech Lending di Indonesia yakni mengenai penegakan hukum dan lemahnya literasi finansial.

Baca Juga: 6 Dampak Negatif yang Harus Kamu Terima Jika Tidak Mandi Sore, Lebih Mudah Alami Bau Badan

"Ada dua PR besar dalam hal ini :
1. Penegakan hukum. Saat ini penegakan hukum di dunia cyber masih sangat minim. Sampai hari ini kita belum mendapatkan hasil yg signifikan dari pengungkapan pelaku dan pemilik praktik pinjol ilegal yg massive, sistematis dan terstruktur."' ungkap Farhan.

"2. PR kedua adalah literasi financial; OJK harus memiliki mekanisme massive utk melakukan literasi finansial ke seluruh pelosok. Karena sering sekali korban pinjol (legal maupun ilegal) tidak menyadari risiko dan tanggung jawab peminjaman" lanjut Farhan.

Disisi lain saat dikonfirmasi oleh tim haloyouth.pikiran-rakyat.com Melchias Marcus Mekeng dari partai Golkar yang duduk di Komisi XI DPR RI turut mengomentari isue yang berkembang di masyarakat terkait DC Pinjol AdaKami yang meresahkan.

Baca Juga: Orang Tua wajib Tahu, Berikut Pola Asuh Pendidikan Karakter Anak Usia Dini yang Baik dan Benar

"Sebaiknya nasabah melaporkan perusahaan pinjol tersebut ke OJK agar ada tindakan ke perusahaan tersebut dan apabila DC melakukan kekerasan maka laporkan kepolisi dgn bukti rekaman ancaman dan klu dtg ke rumah di foto saja" saran Mekeng.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan DPP Partai Golkar tersebut mengkonfirmasi pada haloyouth jika terdapat korban kekerasan dan memasukan laporannya ke OJK ijin Fintech Lending tersebut bisa dicabut.

Halaman:

Editor: Maslam Danur

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah