Karena Mangkir Berturut-turut, Perusahaan Berhentikan Puluhan Karyawan PT Pelita Enamelware Industry

Ade
- 28 September 2023, 19:44 WIB
Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry Henny Karaenda
Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry Henny Karaenda /

Berdasarkan UU Cipta Kerja, ke 35 pekerja tersebut terpaksa dikenakan PHK karena berturut-turut mangkir dari perusahaan.

Baca Juga: Klaim Alami Kekerasan, Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Laporkan Pendemo ke Polda Banten

"Karena mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-berturut, akhirnya perusahaan lakukan PHK," ujar Henny di Serang pada Kamis 28 September 2023.

Perundingan bipartit sudah dilakukan enam kali, bahkan jalan mediasi dan klarifikasi dengan Disnaker Kabupaten Serang Banten telah ditempuh perusahaan.

"Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir," katanya.

"Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan disitu mereka juga meminta uang pesangon, setelah Audiensi dengan pihak PT karyawan dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang disepakati adanya uang pisah sebesar 1 juta rupiah," tambah dia.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kekinian dan Instagramable dengan Harga Tiket Terjangkau di Tasikmalaya

Tak menemui kesepakatan, eks karyawan itu menilai uang pisah Rp1 juta dirasa kurang.

Lalu, pihak Disnaker Serang dan Pengawas Disnaker Provinsi Serang yang datang ke Perusahaan tidak diindahkan para pekerja itu.

Perselisihan pendemo bukanlah mengenai hak normatif melainkan sengketa hak yang perlu diselesaikan Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah