Pj Gubernur Banten dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, Kejagung Didesak Segera Periksa Al Muktabar

Ade
- 26 Oktober 2023, 00:36 WIB
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar /Instagram @adpimpro.dokpim

HALOYOUTH- Pj Gubernur Banten Al Muktabar buka suara soal pelaporan mahasiswa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus ‘korupsi dana hibah pondok pesantren’.

Al Muktabar dilaporkan lantaran diduga terlibat di pusaran kasus korupsi dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2020.

Saat kasus bergulir, Al Muktabar masih berstatus sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyetujui anggaran.

Merespon itu, Al Muktabar mengatakan, pihaknya menghormati laporan mahasiswa kepada Kejagung RI.

Baca Juga: Refleksi Pandeglang Dalam Sudut Pandang Pemuda, Sentil Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif?

Orang nomor 1 di Banten itu mengakui, dirinya siap untuk menghadapi laporan kasus tersebut.

“Sebagai warga negara, saya taat hukum,” ujar Al Muktabar di Kota Serang, Rabu 25 Oktober 2023.

Kasus korupsi hibah ponpes itu telah menjerat lima tersangka antara lain Irvan Santoso, mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten, Toton Suriawinata, honorer Biro Kesra Agus Gunawan dan Epieh Saepudin, serta Tb Asep Subhi pengurus ponpes.

“Jadi sebetulnya itu sudah clear, saya tidak tahu kalau masih ada yang menyampaikan dari perspektif lain,” katanya.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x