Alat Kerja Dirusak dan Intimidasi, Kuasa Hukum iNewsBanten Laporkan Oknum Buruh ke Polisi

Ade
- 3 Desember 2023, 07:46 WIB
Tim kuasa hukum jaringan MNC Portal, media online iNewsBanten Suherdi SH mengawal penanganan kasus intimidasi yang dialami salah satu Jurnalis ke Polresta Serang
Tim kuasa hukum jaringan MNC Portal, media online iNewsBanten Suherdi SH mengawal penanganan kasus intimidasi yang dialami salah satu Jurnalis ke Polresta Serang /

HALOYOUTH- Tim kuasa hukum jaringan MNC Portal, media online iNewsBanten Suherdi mengawal penanganan kasus intimidasi yang dialami salah satu Jurnalis ke Polresta Serang Kota, Jumat (1/12/23).

Kasus dugaan intimidasi tersebut, berupa pemaksaan penghapusan hasil peliputan wartawan yang bertugas sebagai Kontributor iNews Media sekaligus Penanggungjawab Redaksi INewsBanten.com Mahesa Apriandi, pada Rabu (29/11/2023) lalu.

"Peristiwa itu dialami saat Mahesa sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait peliputan aksi demo di Jalan Syech Nawawi Albantani tepatnya di Lampu merah Boru Rabu petang. Saat itu kericuhan massa buruh diawali aksi para pendemo dengan pengguna jalan lantaran meminta para massa aksi buruh menyingkir dari jalan yang menimbulkan kemacetan panjang," ujar Suherdi.

Baca Juga: 5 Tips Bisnis Online Jaminan Laris Manis Banjir Pembeli, Dagangan Terjual Habis

Tidak terima dengan permintaan pengguna jalan, para buruh langsung tersulut emosi dan terlibat cekcok hingga berujung aksi pemukulan terhadap pengendara, yang pada saat itu segera diamankan di rumah warga.

Herdi menambahkan saat proses peliputan tersebut, Mahesa diserbu dan dihalangi oleh sejumlah oknum buruh. Bahkan, dia mendapatkan intimidasi dari oknum buruh yang berseragam berwarna biru. Ponsel yang sedang merekam aksi itu pun sempat dirampas dan dipaksa oleh mereka untuk segera menghapus gambar.

" Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil berupa kerusakan telepon genggam yang sempat dirampas dan terjatuh oleh oknum buruh. Namun, data beserta rekaman video peliputan masih bisa terselamatkan," tegasnya.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Serang Kota, karena tindakan anarkis oknum buruh tersebut merugikan para jurnalis dan dianggap tidak menghormati profesi wartawan.

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, dari laporan tersebut pihak Kepolisian akan memanggil pihak yang bersangkutan untuk tindak lanjut dari kasus dugaan kekerasan verbal dan intimidasi oleh oknum buruh.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x