HALOYOUTH- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mencatat, sepanjang tahun 2023 telah menerima berbagai aduan laporan dari masyarakat mengenai masalah lingkungan.
Selain itu, DLHK Banten juga bergerak cepat memberikan sanksi tegas bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.
Sanksi tegas yang diberikan DLHK terbukti, dengan memasang garis polisi atau police line terhadap lima perusahaan perusak lingkungan di tanah jawara.
“Untuk perusahan-perusahaan yang melanggar tidak sesuai ketentuan kurang lebih sekitar 5 perusahaan, kita kasih sanksi secara administrasi, sudah diberi police line,” ujar kepala DLHK Banten Wawan Gunawan.
Perusahaan-perusahaan itu bisa beroperasi kembali apabila telah memenuhi ketentuan yang diberikan DLHK.
Sementara, aduan-aduan masyarakat sendiri berupa masalah lingkungan yang tercemar. DLHK memberikan ruang dialog untuk serap aspirasi keluhan masyarakat.
“Aduan masyarakat banyak, termasuk dari pemerhati lingkungan, LSM, pengaduan ini sudah kita tangani baik itu melalui DPRD, dan langsung melalui kita. Kita sudah melakukan audiensi beberapa kali,” katanya.
“Tindakan-tindakan dari kita kalau perusahaan melakukan pencemaran kita lakukan sanksi administrasi,” tandasnya.