Kesempatan Emas, Korban PHK Berkesempatan Dapat BLT Jika Penuhi Syarat Penting Ini

- 19 September 2020, 19:59 WIB
Korban PHK berkesempatan dapat BLT
Korban PHK berkesempatan dapat BLT /Pexels

HALOYOUTH - Bagi korban PHK sepertinya bisa bernapas sedikit lega, pasalnya mereka bisa berkesempatan mendapatkan BLT jika memenuhi syarat tertentu, loh.

Saat ini pemerintah berusaha untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi.

Berbagai bantuan telah diberikan mulai dari BLT Rp600 ribu hingga bansos berbentuk sembako.

Baca Juga: BLT Segera Cair, Tapi Ternyata Penerima BLT Rp500 Ribu Harus Penuhi Syarat Penting Ini

Pengumuman pihak BPJS Ketenagakerjaan soal BLT
Pengumuman pihak BPJS Ketenagakerjaan soal BLT

Korban PHK yang memenuhi syarat akan dikirimi SMS dari BP Jamsostek yang isinya tentang orang tersebut memenuhi kriteria mendapat bantuan atau tidak.

Pengumuman resmi tentang subsidi korban PHK pun disampaikan langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagram-nya.

Diketahui, korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan akan dikirimi SMS.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Akan Kembali Diberikan kepada Golongan yang Beruntung Ini, Siapa?

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, salah satu syarat mendapat bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020 sehingga para pekerja dengan kasus di atas masih berhak mendapat bantuan.

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Ciri SMS dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.

Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id(kode unik).

Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan agar update data korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan dapat sampai ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika pembaruan data telah dilakukan, pekerja tersebut tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah.

Jika korban PHK tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Peraturan Kemnaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan akan mendapat bantuan.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Bansos Ini Siap Dibagikan pada Warga Jakarta Agar Bisa Sambung Hidup, Apa Saja?

Besaran bantuan yang akan diberikan yaitu Rp600 ribu yang diberikan setiap bulan dari September hingga Desember.

Dalam teknis pelaksanaannya, bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali sehingga penerima bantuan akan menerima Rp1,2 juta. ***

Editor: Purnama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x