Parkir Motor di Jalan Gerbang Pemuda Senayan Ini Harus Bayar Rp20rb, Pemda DKI Diminta Turun Tangan

- 21 April 2024, 16:33 WIB
Ilustrasi Parkir Liar
Ilustrasi Parkir Liar /Pexels.com//

Untuk diketahui, Parkir Liar merupakan aktivitas ilegal yang membuat pelaku bisa bisa dipenjara. Pelaku bisa dijerat Pasal 368 KUHP dan bisa diancam dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," bunyi Pasal 368 KUHP.***

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah