Kesal, Netizen Ini Dapat Gift Paket Baju Tapi Harus Ditebus Rp32 Juta Oleh Bea Cukai

- 23 April 2024, 19:26 WIB
Ilustrasi baju.
Ilustrasi baju. /freepik/lifestylememory//

 

HALOYOUTH - Salah satu pengguna X.com membagikan kekecewaannya saat mendapatkan gift berupa baju dari luar negeri, pasalnya dia harus mengeluarkan uang untuk menebusnya sebesar Rp32 juta ke Bea Cukai.

Padahal menurut pengguna akun X @SHANAZ berat paket tersebut hanya 0,5kg akan tetapi ia harus mengeluarkan uang sebesar Rp32 juta ke Bea Cukai dan menurutnya itu tidak masuk akal.

"Guys... paket (baju) aku ketahan di beacukai dikirimnya pake dhl, beratnya 0,5kg tapi aku diminta bayar pajak tekstil 32 juta ke beacukai," tulisnya.

Baca Juga: Kocak, Saat Seseorang Ditanya Kapan Nikah Oleh Keluarga Besarnya: Masih Nyaman Pake Jari

Dalam lanjutan unggahannya, ia juga mempertanyakan apabila memberikan gift akan dikenakan nominal.

"Kalau ngasih gift berati dihitung nominalnya padahal untuk dipake sendiri, terus akan dapat sanksi administrasi???," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut pihak Bea Cukai pun memberikan keterangan atas apa yang salah satu pengguna X.com alami.

"Adapun atas importasi tersebut dikenakan bea masuk 25% yakni Rp2.632.000 BMTP Rp109.000, Sanksi administrasi Rp25.503.000, PPN 11% Rp1.459.202, dan PPh Impor 15% Rp1.989.300," penjelasan Bea Cukai.

Halaman:

Editor: Saepudin Bahri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x