Besty menjelaskan bahwa Program Relaksasi Tunggakan JKN ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, namun sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
Diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe, keringanan pembayaran ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid-19.
Karena itulah kemudian BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.
"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta."
"Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta," ujarnya seperti dikuti mantrasukabumi.com dari RRI pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Besty menjelaskan bahwa Program Relaksasi Tunggakan JKN ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, namun sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
"Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," pungkasnya.
Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan bisa segera mendaftarkan diri melalui 3 akternatif.
1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN.
2. Melalui care center di 1500 400.