HALOYOUTH.COM - Kabar gembira disampaikan BPJS Kesehatan yang dikabarkan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).
Hal itu disampaikan melalui kanal digitalnya dengan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Hal itu dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat yang menjadi peserta mengakses program tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing.
Baca Juga: Tak Tinggal Diam Lagi, Via Vallen Lakukan Hal Ini Setelah Videonya Disebut Plagiat MV Milik IU
Diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe, keringanan pembayaran ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid-19.
Karena itulah kemudian BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.
"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta.
"Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta," ujarnya seperti dikuti dari RRI pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Waduh, Heboh Netizen Ajukan Petisi Usir Idol Asal Tingkok dari Korea Selatan karena Ini