Mantap! BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran bagi Peserta JKN – KIS

- 30 Oktober 2020, 14:53 WIB
BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan 6 bulan bagi pesertanya.
BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan 6 bulan bagi pesertanya. /BPJS Kesehatan

3. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Akhirnya Ada Program Kartu Prakerja Gelombang 11, Terungkap Cara Agar Lolos Program Kartu Prakerja

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN - KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) dinomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center.***

Artikel ini telah tayang di Mantra Sukabumi dengan judul "Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran"

Halaman:

Editor: Andreas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah