PSSI menegaskan pada ayat 6 pasal 52 hasil rapat emergency itu, walaupun ada pemain yang terjangkit Covid-19 maka tidak akan berpengaruh pada jadwal pertandingan.
Ayat 6 pasal 52 itu berbunyi: "Untuk menghindari keraguan, keberadaan kasus covid-19 yang dikonfirmasi untuk Individu mana pun tidak akan berdampak pada penjadwalan Pertandingan. Hanya individu tersebut yang tidak diizinkan bertanding dan mendapat penanganan Satgas Covid-19. Sedangkan Pertandingan tetap dilaksanakan sesuai jadwal," di kutip Haloyouth.com dari website resmi PSSI.
PSSI juga menegaskan dari hasil rapat emergency tersebut yang tertuang pada ayat 5 pasal 52 regulasi yang berbunyi:
"Jika ada pemain dan/atau ofisial yang tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam pertandingan karena kasus covid-19 yang terkonfirmasi oleh Satgas covid-19, klub diminta untuk mendatangkan bila ada pemain standby di kota domisili atau lainnya yang telah terdaftar dari 35 pemain yang didaftarkan pemain atau official tersebut untuk memastikan bahwa pelaksanaan pertandingan tetap dapat dijalankan sesuai jadwal".
Jadi jelas dari hasil rapat emergency antara PSSI dengan PT LIB membuahkan hasil bahwa BRI Liga 1 2021-2022 tetap di laksanakan di Bali dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah ditentukan.***