Syarat dan Cara Membuat SKCK Baru Bagi WNI/WNA serta Biaya Administrasinya, Bisa Online atau Offline

- 31 Oktober 2023, 08:10 WIB
Syarat dan Cara Membuat SKCK Baru Bagi WNI/WNA serta Biaya Administrasinya, Bisa Online atau Offline
Syarat dan Cara Membuat SKCK Baru Bagi WNI/WNA serta Biaya Administrasinya, Bisa Online atau Offline /Portal Brebes /

HALOYOUTH - Berikut ini akan dibahas mengenai syarat dan tatacara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru bagi WNI dan WNA serta biaya administrasinya, bisa online atau offline.

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri, dokumen ini menjelaskan tentang informasi individu mengenai kegiatan kriminalitas atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang.

Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian selama 6 bulan dan pembuatannya bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung mendatangi loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat.

Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian kamu perlu menyiapkan persyaratan-persyaratan tertentu kemudian mengisi formulir pembuatan SKCK.

Berikut ini syarat dan tatacara pembuatan SKCK terbaru baik secara online ataupun offline, sebagaimna dikutip HALOYOUTH dari berbagai sumber.

Syarat dan cara membuat SKCK baru.

Untuk membuat SKCK baru, memperbarui, atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).

3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.

Halaman:

Editor: Saepudin Bahri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x