HALOYOUTH - Berikut ini akan dibahas mengenai cara dan syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Di jaman modern seperti saat ini, kemudahan akses dan proses semakin menjadi hal yang utama, begitu pula dengan pembuatan SIM yang kini sudah berubah secara signifikan.
Tidak ada lagi kerumitan atau kesusahan saat mengurus berkas dan waktu untuk mendaftar dan mengikuti ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap individu yang ingin mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.
Dengan telah disediakannya layanan pendaftaran dan ujian teori SIM secara online, semua lebih menjadi efektif dan efisien.
Dengan mengikuti langkah-langkah praktis di bawa ini, kamu sudah dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dengan cepat dan praktis.
Berikut cara dan syarat membuat SIM secara online, sebagimana dikutip HALOYOUTH dari berbagai sumber.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar Lengkap dengan Contohnya, Auto Dilirik HRD
Langkah-langkah membuat SIM secara online.
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Mulailah dengan mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI melalui toko aplikasi di handphonemu.
2. Daftar Menggunakan Nomor HP
Lakukan pendaftaran di aplikasi menggunakan nomor ponselmu, isi informasi yang diminta dengan akurat.
3. Verifikasi Email dan E-KTP
Setelah pendaftaran, verifikasi akunmu melalui email yang diberikan, selanjutnya, unggah informasi E-KTP kamu untuk memverifikasi identitasmu.
4. Klik Menu SIM dan Pilih Pendaftaran SIM
Setelah proses verifikasi, buka aplikasi dan klik menu “SIM”. Pilih opsi “Pendaftaran SIM” untuk memulai proses pembuatan SIM.
Baca Juga: Trik Negosiasi yang Jarang Diketahui Orang Lain: Permainkan Perasaan Lawan
5. Isi Data Sesuai Instruksi
Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk mengisi informasi pribadi dan detail lainnya yang diperlukan.
6. Pembayaran Pendaftaran SIM
Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai petunjuk yang ada di aplikasi. Pastikan mengikuti instruksi dengan cermat.
7. Ujian Teori
Setelah pendaftaran dan pembayaran selesai, kamu akan diberikan akses untuk mengikuti ujian teori secara online melalui aplikasi.
8. Jadwalkan Ujian Praktik
Jika kamu berhasil melewati ujian teori, pilih tanggal dan waktu yang tersedia untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS yang kamu pilih.
9. Ambil SIM Kamu
Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, kamu bisa mengambil SIM kamu di SATPAS sesuai jadwal yang telah kamu tentukan.
Syarat membuat SIM online
Sebelum kamu membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, persiapkan syarat-syarat berikut ini:
1. Usia
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal berusia 17 tahun.
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Baca Juga: Hindari 4 Tipe Orang Ini Jika Kamu Ingin Cepat Sukses
2. Persyaratan Administrasi
- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
- Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
3. Persyaratan Kesehatan
- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan rohani, yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
4. Ujian dan Biaya
- Ujian teori.
- Ujian keterampilan melalui simulator.
- Ujian praktik.
Baca Juga: 6 Arti Mimpi Melihat atau Dikejar Ular Menurut Primbon Jawa, Nomor 1 Bermakna Luar Biasa
5. Biaya pembuatan SIM online bervariasi berdasarkan jenis SIM:
- SIM A dan A Umum: Rp120.000
- SIM BI dan BI Umum: Rp120.000
- SIM BII dan BII Umum: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Itulah cara dan syarat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, semoga bermanfaat.***