Kemenag Buka SKD CPNS Tahap 1 Secara Luring, Simak Peraturannya

- 8 September 2021, 14:51 WIB
Peserta Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib dan Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 Tahap I Kemenag
Peserta Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib dan Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 Tahap I Kemenag /Kemenag

2. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga; 

3. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif

4. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi

Baca Juga: Bocoran Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 71 dan 72, Nomor 8

5. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu)

6. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan 

7. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

8. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri

9. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer)

10. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah