Kemenag Buka SKD CPNS Tahap 1 Secara Luring, Simak Peraturannya

- 8 September 2021, 14:51 WIB
Peserta Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib dan Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 Tahap I Kemenag
Peserta Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib dan Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 Tahap I Kemenag /Kemenag

HALOYOUTH - Meskipun pandemi Covid 19 masih menyelimuti Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) tetap melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap 1 secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada tanggal 20 September 2021 mendatang.

“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Sekjen Kemenag, Nizar seperti yang dikutip Haloyouth pada Rabu, 8 September 2021 dari website Kemenag.go.id

Provinsi yang mendapatkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemenag tahap 1 diantaranya: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua. 

Baca Juga: Beasiswa Mentari Lazismu Periode 2 Masih Dibuka, Segera Daftar dan Lengkapi Persyaratannya

Untuk menghindari terjadinya penularan virus yang sedang merebak, para peserta harus mematuhi peraturan yang sudah ditentukan.

Berikut peraturan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag tahap 1 Tahun 2021:

1. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan

b. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id)

Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Sebentar Lagi Tutup, Buruan Daftar dan Cek Jadwalnya

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x